Peran Hukum Tata Usaha Negara


Peran Hukum Tata Usaha Negara

       Dalam konsep negara hukum, tujuan negara adalah keadilan dan kesejahteraan. Dengan kata lain, negara dalam memerintah berdasarkan atas keadilan dan hukum memberi kepada setiap manusia apa yang sebenarnya berhak ia terima sehingga kesejahteraan pun dapat tercapai.

        Dalam suatu negara modern, campur tangan pemerintah dalam setiap aspek kehidupan masyarakat menimbulkan pula kebutuhan akan adanya perangkat-perangkat Hukum Tata Usaha Negara yang mengatur dan mengorganisir setiap organ pemerintahan agar dapat berjalan dengan baik guna memberikan pelayanan, perlindungan dan jaminan hal-hal yang baru diberbagai sektor kehidupan masyarakat.

        Dalam negara kesejahteraan (welfare state) sekarang ini tugas pemerintah dalam penyelenggaraan kepentingan umum sangat luas, kemungkinan melanggar kepentingan rakyat oleh perangkat negara menjadi sangat besar. Untuk melaksanakan semua tugas tersebut, diperlukan pengaturan berdasarkan hukum mengenai struktur, fungsi dan kewenangan aparat pemerintah, sehingga dapat dipertanggung jawabkan segala kebijakan pemerintah dalam hal tugas dan fungsinya.

        Keberadaan Hukum Tata Usaha Negara dalam suatu negara sangat penting, baik untuk administrasi negara maupun bagi masyarakat luas. Dengan adanya Hukum Tata Usaha Negara, aparat pemerintah diharapkan dapat mengelola organ-organ atau badan-badan negara sesuai dengan fungsinya, serta mengetahui batas-batas kewenangan dengan sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi penyelewengan kewenangan tersebut.

        Contohnya pada kewenangan presiden selaku fungsinya sebagai kepala pemerintahan memiliki beberapa kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, seperti pengangkatan menteri-menteri negara. Akan tetapi kewenangan tersebut masih diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementrian Negara mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian menteri. Hal ini bertujuan agar kekuasaan presiden digunakan sesuai dengan fungsinya sebagai kepala pemerintahan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat secara hukum apabila terdapat penyelewengan.

      Contoh lainnya tentang peran Hukum Tata Usaha Negara mengatur administrasi kepegawaian, keuangan negara, pelimpahan kekuasaan pemerintah pusat ke pemerintahan daerah, dan lain-lain. Diperlukan pengaturan dan pengelolaan yang jelas, teratur dan transparan agar tujuan negara dapat segera terwujud.

        Hukum Tata Usaha Negara keberadaannya selain berperan dalam mengatur kewenangan, tugas dan fungsi administrasi negara yaitu melalui peraturan-peraturan hukum, di satu bagian juga berperan dalam mengelola organ-organ negara agar tidak saling tumpah tindih antara satu sama lain dan juga menjamin agar organ-organ negara tersebut dapat menjalankan fungsinya dengan baik melaui perencanaan yang matang.

                   Daftar Pustaka

https://www.google.co.id/amp/s/sukatulis.wordpress.com/2011/10/16/pengertian-hukum-tata-negara/amp/


pembelajaranhukumindonesia.blogspot.co.id/2011/09/hukum-tata-negara.html?m=1

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia#Hukum_tata_negara

Komentar

  1. Terimakasih atas artikelnya ini sangat membantu saya untuk menambah wawasan dan untuk mengetahui lebih lanjut tentang peran hukum tata usaha negara

    BalasHapus
  2. Informasi yang di buat oleh penulis sangat bermanfaat untuk memperluas wawasan saya 😇🙏🏼🙏🏼

    BalasHapus
  3. Sangat bermanfaat tulisan yang trlah di buat, walaupun singkat tapi sangat terarah oembahasan sehingga mempermudah pembaca dalam hal pembelajaran, terimakasih bung!

    BalasHapus
  4. Artikel yg sanGat bagus, dalam materi konstitusi, lanjut kan bang

    BalasHapus
  5. Dari pembahasan yang diatas menurut saya semua isinya memiliki manfaat tersendiri dalam menambah ilmu dan pengetahuan saya. Oleh karena itu artikelini patut untuk lebih dipublikasikan agar semua orang mengetahui Hukum Tata Negara itu lebih dalam lagi
    Terima kasih gan, teruskan karya tulisanmu yang lebih lebih baik lagi!

    BalasHapus
  6. Tutulisantulisan ini sangat bermanfaat bagi kita untuk mengetahui keberadaan dan peran dari hukum tata negara sesungguhnya. Terima kasih kepada penulis.

    BalasHapus
  7. Izin bertanya. Apakah hukum tata usaha negara itu sendiri masih memiliki kekurangan? jika masih apa saja kekurangan tersebut?

    BalasHapus
  8. Setelah membaca serta menyimak tulisan dari penulis. penulis menjelaskan materi "Peran Hukum Tata Usaha Negara " secara rinci, bahkan pokok pembahasannya pun jelas. tulisan penulis akan lebih baik apabila penulis menambahkan beberapa referensi buku untuk melengkapi daftar pustaka dari tulisan tersebut. sehingga dapat berdampak baik terhadap tulisan penulis. misalnya ; tulisan penulis dapat lebih dikembangkan. sehingga pembaca dapat mendapatkan suatu kemanfaatan untuk penambahan wawasan ilmu mengenai " Peran Hukum Tata Usaha Negara"

    Semoga Komentar ini dapat memberikan manfaat untuk penulis. Terimakasih.

    BalasHapus
  9. artikel cukup singkat namun sangat bermanfaat dan mempunyai contoh yang jelas

    BalasHapus
  10. Setelah saya baca, ini adalah sebuah artikel yang sangat bermanfaat bagi mahasiswa khususnya mahasiswa/i fakultas hukum, agar dapat lebih mengenal, mengetahui dan memahami tentang Peran Hukum Tata Usaha Negara yang ada dalam ketatanegaraan. Terima Kasih atas artikelnya.

    BalasHapus

Posting Komentar